Kalsel

Gugatan AnandaMu Ditolak MK, Ibnu Sina-Ariffin Noor Sujud Syukur

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMU) tidak dapat diterima,…

Suasana paslon pemenang Pilwali Banjarmasin melakukan sujud syukur begitu sidang keputusan MK usai. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMU) tidak dapat diterima, ini langsung disambut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Ibnu Sina-Ariffin Noor dengan sujud syukur.

Calon wali kota petahana dan pasangannya tersebut melakukan sujud syukur, begitu majelis hakim MK membacakan keputusan.

Proses menundukkan kepala ini berlangsung di Hotel Best Western Banjarmasin pada Kamis (27/5).

"Ini sebagai bentuk kesyukuran kita bahwa manusia hanya bisa berusaha dan berikhtiar, sudah ada ketentuan dari Allah SWT. Ketika dia datang, maka di situlah seseorang hamba itu dipertaruhkan. Apa dia lupa daratan atau ingat dengan Tuhan-nya," ujar Ibnu Sina.

Menurutnya yang lebih penting bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.

Ibnu bilang proses hukum ini juga merupakan pembelajaraan baginya berserta tim kuasa hukum.

"Alhamdulilah semoga ini menjadi yang terbaik untuk Kota Banjarmasin, mohon dukungannya dan doa semuanya," ucapnya.

Ibnu juga berterima kasih kepada seluruh penyelenggara Pilkada 2020, mulai dari KPU, Bawaslu, Gakkumdu, Polresta, Kodim 1007/Banjarmasin dan lainnya.

Suasana paslon pemenang Pilwali Banjarmasin melakukan sujud syukur begitu sidang keputusan MK usai. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Ia pun mengharapkan bahwa dirinya berserta Ariffin dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin diperiode kedua.

"Mudahan mudahan proses ini bisa kita lanjutkan dengan berikutnya. Dan kami berharap prosesnya bejalan lancar," katanya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan AnandaMu dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin, Kamis (27/5).

“MK tidak memperoleh keyakinan pihak terkait telah berupaya secara terstruktur, sistematis, masif untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan dengan iming-iming uang ataupun materi lain dengan tujuan untuk memenangkan pihak terkait,” ujar hakim MK, Aswanto dalam putusannya.

Pihak terkait dimaksud hakim MK, Aswoto itu, adalah Ibnu Sina-Ariffin Noor.

Berdasarkan pertimbangan lainnya, MK juga telah mencermati secara seksama bukti-bukti yang diajukan pihak terkait mengenai adanya pelanggaran kampanye terselubung pascaputusan MK dalam PSU Banjarmasin.

Pun, MK tidak menemukan adanya fakta hukum ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Artinya, MK tidak memiliki alasan kuat untuk membatalkan keputusan KPU Banjarmasin memenangkan paslon Ibnu-Ariffin.

MK juga menilai permohonan AnandaMu tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 II 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

Andai pun memiliki kedudukan hukum dalil-dalil pokok permohonan AnandaMu tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum MK akan menyatakan sah rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin.

Selanjutnya MK memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilwali Banjarmasin 2020.

Ada delapan poin kesimpulan yang dibacakan Ketua Hakim MK, Anwar Usman, yang intinya, MK menyatakan permohonan AnandaMu tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin yang memenangkan Ibnu-Ariffin tertanggal 2 Mei 2021, memerintahkan KPU menetapkan Ibnu-Ariffin sebagai pasangan calon terpilih.