Politik

Gugatan 2BHD Diterima, Berikut Jadwal Sidang Sengketa Pilbup Kotabaru di MK

apahabar.com, KOTABARU – Gugatan Burhanudin-Bahrudin, pasangan calon kepala daerah di Kotabaru baru saja masuk ke Mahkamah…

Tim 2BHD menambah amunisi tim hukumnya guna melengkapi komposisi tim yang ada yang bersengketa terkait hasil Pilbup Kotabaru 2020 di MK. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Gugatan Burhanudin-Bahrudin, pasangan calon kepala daerah di Kotabaru baru saja masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK langsung menjadwalkan agenda sidang perdana terkait sengketa hasil pemilu yang memenangkan rival 2BHD itu.

Informasi dihimpun apahabar.com, MK bahkan telah melayangkan surat panggilan sidang terhadap pemohon dan termohon tertanggal 19 Januari lalu.

Surat MK itu bernomor 31.43/PAN.MK/PS/01/2021, sekaligus memberikan informasi terhadap pihak terkait. Mereka diminta menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021, di Jakarta. Tepatnya, Gedung 1 MK Lantai 2, Jalan Merdeka Barat No 6-7.

Kuasa Hukum 2BHD, M Hafidz Halim membenarkan telah menerima surat panggilan sidang MK itu.

“Kami sudah menerima surat panggilan sidang MK perdana itu, dan tim 2BHD siap hadir dan menghadapinya,” ujarnya kepada apahabar.com, Jumat (22/1).

Hal serupa juga disampaikan Zainal Abidin, Ketua KPU Kotabaru.

“Iya, benar ada dari surat MK itu. Kami bersama tim kuasa hukum, insyaallah siap menghadiri,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, MK resmi menerima gugatan pasangan 2BHD.

Informasi dihimpun apahabar.com, gugatan 2BHD teregister di MK dengan nomor 43/PAN.MK/ARPK/01/2021, Senin (18/1) pukul 10.00 WIB.

Selaku pihak tergugat, KPU Kotabaru tak kalah siap menghadapi gugatan 2BHD.

“Jadi, kami sudah siap menjawab apa yang menjadi materi gugatan itu,” ujar Zainal.

Menariknya, KPU dikabarkan menggandeng Hicon Law & Policy Strategic, salah satu badan konsultan hukum yang berkantor di Jakarta.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Ya, kami bersama tim kuasa hukum HICON sudah berkoordinasi, dan siap menghadapi persidangan perkara gugatan,” ujarnya.

Hicon dikenal akrab dengan KPU. Firma hukum satu ini kerap mendampingi KPU dalam sengketa Pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

Sementara dari pihak lawan, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) mengaku siap mengikuti prosedur, dan tahapan yang akan digulirkan MK.

“Sebagai pihak terkait, kami akan mengikut proses, hingga persidangan gugatan di MK nanti,” tegas Awaludin, Jubir SJA-Arul, dihubungi terpisah.

Awaludin optimistis kemenangan di Pilkada Kotabaru akan tetap di tangan SJA-Arul.

“Kami yakin SJA-Arul tetap menang, sesuai keputusan KPU. Sebab, kami mempercayai KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Awaludin.

Mengacu hasil resmi yang disampaikan melalui pleno KPU Kotabaru, SJA-Arul yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.