Tak Berkategori

Guest House Sultan Sulaiman Martapura Jadi Rumah Karantina Pasien Covid-19

apahabar.com, MARTAPURA – Guest House Sultan Sulaiman Martapura diresmikan sebagai rumah karantina untuk pasien positif Covid-19…

Bupati Banjar, H Khalilurrahman meresmikan Guest House Sultan Sulaiman jadi rumah karantina pasien positif Covid-19, Senin (20/7). Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA – Guest House Sultan Sulaiman Martapura diresmikan sebagai rumah karantina untuk pasien positif Covid-19 di Kabupaten Banjar.

Peresmian dilakukan Bupati Banjar, H Khalilurrahman, di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Senin (20/7).

Sejatinya Guest House Sultan Sulaiman sudah lama dialihfungsikan sebagai tempat isolasi suspect Covid-19. Sementara saat ini tempat itu dijadikan sebagai rumah karantina pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Disediakannya rumah karantina ini juga karena ruang isolasi di RSUD Ratu Zalecha sudah lama penuh.

"Semoga dengan diresmikannya rumah karantina ini dapat memberikan kenyamanan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat," kata Guru Khalil, sapaan akrab Bupati Banjar.

Kapasitas rumah karantina dapat menampung 30 pasien dari total 15 ruangan, serta didampingi petugas medis dari 2 orang dokter konsultan, 2 orang dokter umum, 2 dokter spesialis penyakit dalam, dan 10 orang perawat relawan Covid-19.

Keamanan pun disiapkan dari pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Banjar.

“Rumah karantina ini berfungsi untuk menghindari penularan Covid-19 kepada orang lain, dan memantau keadaan kesehatan pasien agar tetap sehat sampai dinyatakan sembuh,” ungkap Bupati Banjar.

Peresmian dihadiri Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, Sekda Banjar HM Hilman, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjar dr Diauddin, dan unsur Forkopimda.

dr. Diauddin mengatakan seluruh tenaga medis di rumah karantina itu sudah disiapkan, mulai dari dokter, perawat, hingga tenaga analis untuk swap test.

"Kita siapkan untuk sore nanti pasien yang akan diisolasi masing-masing berasal dari Puskesmas Sungai Tabuk satu orang dan Puskesmas Simpat Empat dua orang," ujarnya.

Rumah karantina Covid-19 Kabupaten Banjar ini dibuka berdasarkan surat penetapan No.199.45/338/kum2020, bahwa perpanjangan status tanggap darurat non alam Covid-19 di Kabupaten Banjar dan pelaksanaan karantia khusus pasien Covid-19.

Editor: Puja Mandela