Pembunuhan Brigadir J

Giliran Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

Giliran Sambo yang menjadi saksi dalam sidang OOJ Hendra Kurniawan Cs

Ferdy Sambo ketika datang di PN Jaksel. foto: apahabar/Bambang

apahabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan untuk perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar. Pada kesempatan kali ini, Ferdy akan menjadi saksi untuk dua terdakwa tersebut.

"Rencana infonya untuk sidang pagi ini Ferdy Sambo, Arif Rahman, dan Adi Setya (Ahli Labfor) akan jadi saksi," ujar tim kuasa hukum Hendra Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/12).

Ferdy Sambo sudah terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara.

Selain Sambo, ada terdakwa OOJ lainnya yang akan bersaksi untuk Hendra dan Agus, yaitu Arif Rahman Arifin. Selain itu, ada ahli laboratorium forensik Adi Setya yang dihadirkan sebagai saksi.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan OOJ berupa merusak CCTV yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lainnya ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto. 

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa OOJ yang dikenakan dakwaan kumulatif dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.