Pemilu 2024

Gibran Respons Tuduhan Langgar UU saat Kampanye Bagi-Bagi Susu

Gibran dituduh melanggar UU Perlindungan Anak saat berkampanye dengan memberikan susu gratis pada anak-anak. Gibran tanggapi teguran itu.

Gibran ditemui di Balaikota Solo. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak saat berkampanye dengan memberikan susu gratis pada anak-anak. Gibran tanggapi teguran itu.

"Ya kalau ada teguran, kesalahan, silakan disampaikan saja ya," kata Gibran di Solo, Kamis (7/12).

Baca Juga: Tak Hadiri Berbagai Acara Debat, Gibran: Saya Datang yang Resmi Saja

Baca Juga: Asam Folat, Nutrisi Ibu Hamil yang Salah Disebut Gibran sebagai Asam Sulfat

Kabarnya, Gibran juga dilaporkan ke Bawaslu gegara hal itu. Namun, dia mengaku belum mendapat panggilan.

"Belum (panggilan dari Bawaslu)," jawab Cawapres nomor urut 2 itu.

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu pada anak-anak saat kampanye. Pelanggaran itu dilontarkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).