Kalsel

Giat Cipta Kondisi, Polsek Belimbing Amankan Pria Bawa Keris

apahabar.com, MARTAPURA – Pria berinisial TR (30) diamankan anggota Polsek Belimbing, Polres Banjar setelah kedapatan membawa…

Pelaku pembawa senjata tajam jenis keris beserta barang bukti. Foto: Istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA – Pria berinisial TR (30) diamankan anggota Polsek Belimbing, Polres Banjar setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris tanpa izin.

Ia ditangkap petugas Polsek Belimbing saat kegiatan rutin cipta kondisi di Jalan Hendratna KM 21 Desa Sumber Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1) pukul 20.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan mengatakan pelaku diamankan di Mako Polsek Blimbing kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Banjar.

“Pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat, panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin sah,” ucap Iptu Andre PW, Rabu (26/1).

Kapolsek Belimbing menerangkan, membawa senjata tajam tanpa disertai surat izin dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lebih jauh Kapolsek Belimbing menjelaskan, kegiatan cipta kondisi guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum satuan Polsek.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang kami beri nama ‘Cipta Kondisi Bahagia’ demi memberikan rasa aman, nyaman, dan bahagia kepada masyarakat dalam setiap pelayanan kami,” jelas Kapolsek Belimbing, Iptu Andre.

Cipta Kondisi Bahagia adalah sebuah program Kapolsek Belimbing dengan jargon “Bahagia Pian Bahagia kami’, merupakan penjabaran dari PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan “SERAMBI” Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso.

“Pada intinya masyarakat dulu yang harus mendapatkan kebahagiaan, baru kami sebagai anggota Polri juga ikut bahagia melihat masyarakat bahagia,” pungkas Iptu Andre PW.