News

Geruduk Gedung DPR, Mahasiswa Sebut RKUHP Sebagai ‘Kitab Kepentingan’

apahabar.com, JAKARTA – Polemik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Ratusan mahasiswa datangi gedung DPR…

Mahasiswa mendatangi Gedung DPR untuk menuntut keterbukaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Polemik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir.

Ratusan mahasiswa datangi gedung DPR menuntut keterbukaan pemerintah bersama DPR. Apalagi, pembahasan aturan produk hukum pidana itu dinilai tertutup.

Dalam aksi unjuk rasa tergabung Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta keterbukaan pemerintah terkait 24 isu krusial yang berada di dalam RKUHP.

“DPR selalu menutup diri jika membahas terkait 24 pasal krusial, mereka berjanji akan merilis draf tersebut kepada masyarakat untuk ditinjau, tapi hingga sekarang tidak ada draf apapun yang dirilis,” papar Tasya orator perwakilan mahasiswa di lokasi, Jakarta, Selasa (28/6).

Selain itu, aksi demo mahasiswa ikut bergabung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Mereka menyebut kalau ‘kitab kepentingan’ RKUHP.

“Sudah cukup penantian kita, kawan-kawan, untuk mendapat kejelasan berupa transparansi dan keadilan demokrasi dari, ‘kitab kepentingan’ RKUHP!,” tulis dalam isi tuntutannya.

Seperti diketahui, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) ikut menyoroti Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana/RUU KUHP dan RUU perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atauProlegnas Prioritas 2021. ICJR mencatat setidaknya terdapat 24 isu dari pasal-pasal yang masih perlu dikaji kembali dalam RKUHP.

Dalam keterangan resminya, Peneliti ICJR Sustira Dirga mengatakan dalam 24 isu tersebut ada masalah terkait over kriminalisasi yang berdampak pada kapasitas lebih dalam lembaga permasyarakatan (lapas), pelanggaran hak privasi warga negara, terancamnya hak kelompok rentan dan minoritas, masih berorientasinya pemidanaan RKUHP pada pemenjaraan serta banyak hal lainnya.