Genggam Barang Haram, Pengedar Sabu Asal HST Ditangkap di Kandangan

Pria diduga pengedar narkotika asal Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi ketika menunggu pembeli di Jalan HM Yusi Kandangan Kota Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pelaku pengedar sabu diamankan polisi. Foto-Sat Resnarkoba Polres HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Pria diduga pengedar narkotika asal Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi ketika menunggu pembeli di Jalan HM Yusi Kandangan Kota Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pelaku yang diketahui berinisial MAR (22) asal Desa Kasarangan Labuan Amas Utara, HST ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasatresnarkoba Polres HSS AKP Bagus Yudho Sucahyo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan anggotanya.

"Mulanya kami melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jalan HM Yusi Kandangan," kata AKP Bagus Yudho, Senin (15/5) siang.

Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Politisi Muda PDIP Resmi Jabat Ketua DPRD Tanah Bumbu

Setelah diperiksa, Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang digenggam pelaku MAR di tangan kanan.

"MAR mengakui barang tersebut miliknya untuk diedarkan kembali," lanjut AKP Bagus Yudho.

Baca Juga: Dua Pria Terkapar di Pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Diduga Kecelakaan Tunggal

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor 0.23 gram serta sebuah smartphone ke Mapolres HSS.

MAR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.