Tak Berkategori

Gelapkan Motor, Pemuda di Jaro Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario warna…

Gelapkan motor, pemuda di Jaro dibekuk Satreskrim Polres Tabalong. Foto-apahabar.com/Istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario warna hitam di Desa Garagata, Kecamatan Jaro.

Pemuda berinisial ZN alias Arab (29), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro ini ditangkap saat berada di sebuah pencucian mobil di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (9/2) sekitar pukul 14.30 Wita.

Bersama pelaku petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6587 EQ.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan Satreskrim menangkap terduga pelaku penggelapan tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya berinisial AP(40), warga Kampung Jawa Kecamatan Jaro, tanggal 5 Januari.

“Berdasarkan laporan itulah Satreskrim dipimpin Kasat AKP Trisna Agus Brata melakukan penangkapan pelaku dugaan penggelapan motor tersebut,” jelasnya, Jumat (11/2).

Dijelaskan Mujiono, penggelapan motor tersebut bermula pada Minggu 02 Januari sekitar pukul 19.00 Wita di rumah mertua korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pulang sebentar ke rumahnya di Desa Wirang Kecamatan Haruai.

Pelaku berjanji akan mengembalikannya sekitar pukul 22.00 Wita di malam yang sama.

Selang 3 jam pelaku belum juga datang, korban yang menunggu di rumahnya didatangi Ketua RT 14 Kampung Jawa, Sudarsono.
Korban memberitahu bahwa pelaku mengirim pesan kalau sepeda motor yang dipinjamnya dikembalikan besok harinya, Senin (3/1) pukul 12.00 Wita.

Namun hingga waktu dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Wirang. Namun sialnya, pelaku tidak ada di rumahnya.

Selanjutnya pelaku memberikan pesan teks ke korban bahwa motor milik akan dikembalikan pada Selasa malam (4/1).

“Setelah tiba waktunya pelaku tidak juga mengembalikan motor tersebut bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi lagi, sehingga korban melaporkannya ke polisi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” beber Mujiono.

Kini pelaku sudah diamankan Polres Tablong. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Tabalong guna proses penyidikkan selanjutnya,” tandasnya.