Gelapkan Mobil Rental Tabalong, Pria Kelahiran Madiun Ditangkap di Jambi

Seorang pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, diduga menggelapkan mobil yang ia sewa dari seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan

apahabar.com, TANJUNG - Seorang pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, diduga menggelapkan mobil yang ia sewa dari seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pelaku berinisial BS (45), berdomisili di Jalan Bay Pass RT 12 Kelurahan Mabuun, Murung Pudak,Tabalong.

Atas peristiwa tersebut korban bernama Misnawati (38), warga Jalan Kadaman, Desa Kapar, Murung Pudak, melapor ke Polres Tabalong.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong dibackup jajaran Polda Jambi di Desa Teing Tinggi, Tebo Tengah, Tebo, pada Minggu (27/11)," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Wakapolres Kompol Susilo, saat konferensi pers ungkap kasus, Rabu (30/11).

Peristiwa penggelapannya bermula pada 24 September 2022 sekitar pukul 11.00, Wita, pelaku merental sebuah mobil minibus milik Misnawati.

Empat hari berselang mobil tersebut kemudian digadaikan pelaku kepada seorang warga Barimbun berinisial HH, sebesar Rp40 juta.

"Saat itu pelaku meyakinkan penggadai bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman," kata Kompol Susilo didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.

Kata Susilo, uang gadai tersebut kemudian dipergunakan untuk bermain judi dengan harapan menang sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.

"Ternyata dalam berjudi pelaku kalah dan uangnya habis. Ia pun langsung lari ke luar Tabalong, hingga berhasil ditangkap di tempat keluarganya di Jambi," bebernya.

Pelaku kini telah berada di Mapolres Tabalong, bersamanya disita barang bukti satu mobil merek Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor Polisi DA 1814 HG beserta STNK

"Pelaku kita sangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Susilo.