Gelapkan Dana Rp1,9 Miliar Lebih, Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penggelapan itu dilakukan oleh pengelola agunan di kantor pegadaian berinisial E, dimakan akibat perbuatannya negara menelan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.

Kejari Banjarmasin menetapkan satu tersangka berinisial E dalam kasus dugaan korupsi berupa penggelapan senilai Rp1,9 miliar lebih. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Pegadaian Unit Kantor Cabang Ksatrian.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin ditemukan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penggelapan itu dilakukan oleh pengelola agunan di kantor pegadaian berinisial E, dimakan akibat perbuatannya negara menelan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.

E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 Oktober 2024 kemarin. Dia dijerat Pasal 2 atau 3 U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan E terjadi pada Tahun 2021 - 2022.

“Jadi ada beberapa modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ini,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Rabu (30/11).

Lebih rinci dijelaskan Dimas, ada empat modus yang dilakukan E dalam melancarkan aksinya. Pertama penahan pelunasan terhadap 10 kredit nasabah senilai Rp913 juta lebih. 

Kedua gadai fiktif terhadap dua pinjaman senilai Rp88 juta lebih. Ketiga gadai fiktif barang jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman sebesar Rp680 juta lebih. 

Dan yang terakhir kategori fiktif taksiran terlalu tinggi terhadap 11 pinjaman senilai Rp118 juta lebih. “Jadi ada empat modus,” jelas Dimas.

Sejauh ini lanjut Dimas pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang yang proses penyidikannya mulai dilakukan sejak 7 Oktober lalu ini.

Dimas menegaskan bahwa apabila dalam perjalanannya nanti pihaknya kembali menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya

“Bisa saja apabila dalam proses penyidikan lanjutan nantinya apabila kami menemukan dugaan keterlibatan yang lain tak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Banjarmasin juga telah melakukan penahanan sementara terhadap E di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober kemarin.

“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari guna kepentingan penyidikan,” pungkas Dimas.