Geger Kemunculan Beruang di Perkampungan, Warga Kuripan Batola Tunggu Respons BKSDA

Setelah kerap terlihat di jalan dan persawahan, seekor beruang madu mulai berani memasuki perkampungan di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola).

Seekor beruang madu yang berkeliaran di bawah rumah warga Desa Rimbun Tulang, Kecamatan Kuripan, Selasa (3/9). Foto: Tangkapan Layar

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah kerap terlihat di jalan dan persawahan, seekor beruang madu mulai berani memasuki perkampungan di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola).

Dalam video yang beredar, beruang seukuran tidak kurang 1,5 meter itu berkeliaran di bawah rumah warga Desa Rimbun Tulang.

Ironisnya beruang tersebut memasuki kawasan padat penduduk. Tidak jauh dari lokasi, juga terdapat SDN Rimbun Tulang dan SMPN 1 Kuripan.

"Memang berdasarkan informasi terakhir dari Kapolsek Kuripan, beruang itu sudah berada di sekitar Rimbun Tulang," papar Camat Kuripan, Zulfikar, Selasa (3/9).

Sementara Kapolsek Kuripan, Ipda Arif Muslim, menjelaskan sudah mengusir beruang tersebut untuk kembali ke habitat asli di hutan.

"Kami sudah koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk melakukan tidak lanjut," jawab Arif.

Baca Juga: Beruang Kembali Masuki Pemukiman Warga Kuripan Batola, BKSDA Janji Merespons

"Namun kami juga tetap berpatroli, karena biasanya beruang itu berpasangan. Warga juga diimbau agar tidak melakukan kekerasan terhadap binatang ini. Cukup mengusir agar kembali ke hutan," tutupnya.

Diketahui beruang madu merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Perlindungan terhadap salah satu famili ursidae ini didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.

Oleh karena dilindungi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut dalam keadaan hidup maupun mati sesuai Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Sementara pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pelanggaran yang disebabkan kelalaian dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.