Dugaan Korupsi Wismilak

Gedung Wismilak Surabaya Digeledah, Ada Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Polda Jatim geledah Gedung Wismilak Surabaya. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Gedung Wismilak Surabaya digeledah Polda Jatim, Senin (14/8). Foto: Pemkot Surabaya.

apahabar.com, JAKARTA - Polda Jatim menggeledah Gedung Wismilak Surabaya hari ini, Senin (14/8). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Tampak sejumlah polisi yang memakai baju dinas berwarna putih mendatangi gedung di Jalan Darmo itu pukul 09.00 WIB hingga siang hari. 

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan dugaan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik Wismilak. Yakni tindak pidana pemalsuan akta autentik, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Orang Jaringan Thailand-Myanmar

Seluruh tindak pidana itu berhubungan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan gedung Wismilak.

"Tanah tersebut (Gedung Wismilak) merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman kepada media, dilansir Antara, Senin (14/8).

Saat disinggung mengenai adanya pejabat yang terlibat dalam kasus ini, Polda Jatim enggan menjelaskan lebih lanjut. Sebabnya, mereka mengaku masih fokus melakukan penggeledahan. 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Trading Senilai Rp3,4 Miliar

Selain Wismilak, Polda Jatim mengatakan bahwa ada 2 perusahaan lain yang ditindaklanjuti terkait kasus itu. Yakni perusahaan Gelora Jaya dan Bumi Inti Makmur.

“Selanjutnya, penyidik akan memasang police line dan plang penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38 Surabaya (Wismilak)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.