bakabar.com, BANJAR - Kursi DPRD Kabupaten Banjar yang kosong setelah wafatnya anggota Fraksi Golkar, Sahtam, kini resmi terisi. Muhammad Shodiq Wa’die dilantik sebagai anggota DPRD Banjar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW digelar dalam rapat paripurna DPRD Banjar di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana mengatakan proses PAW telah melalui seluruh tahapan administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan dilakukan untuk memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPRD tetap berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan penghormatan dan duka cita atas meninggalnya Sahtam yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Banjar dari Partai Golkar.
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banjar, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhum Sahtam," ujarnya.
Sebelum pengucapan sumpah jabatan, seluruh peserta rapat paripurna turut mendoakan almarhum dengan pembacaan Surah Al-Fatihah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea menegaskan PAW merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan mengisi kekosongan kursi legislatif agar kinerja DPRD tetap berjalan efektif.
Menurutnya, proses pengangkatan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari usulan partai politik, verifikasi pemerintah provinsi hingga terbitnya keputusan gubernur.
"Tujuannya agar fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten Banjar tetap berjalan secara berkelanjutan dalam mengawal pembangunan daerah," kata Yudi.
Ia juga mengajak legislatif dan eksekutif terus menjaga sinergi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, pengurus partai politik serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.