Gadis HSU Diduga Dibawa Kabur Pacar, Adakah Unsur Pidananya?

Hilangnya gadis asal Desa Teluk Limbung, Babirik, Hulu Sungai Utara, Jannatul Ma'wa (25) mendapat perhatian masyarakat luas.

Jannatul Ma'wa bersama NP terekam CCTV sebuah toko di Tanjung Selatan, Tabalong. Foto - tangkapan layar video CCTV.

apahabar.com, TANJUNG - Hilangnya gadis asal Desa Teluk Limbung, Babirik, Hulu Sungai Utara, Jannatul Ma'wa (25) mendapat perhatian masyarakat luas.

Delapan hari berlalu, postingan kabar hilangnya gadis berusia 25 tahun masih ramai diperbincangkan di media sosial. Jannatul diduga dibawa kabur oleh pacarnya berinisial NP. Keduanya diketahui sempat tinggal di sebuah rumah kos yang berada di Tanjung Selatan.

" Jannatul kabur dibawa NP, kami punya bukti-bukti kejadian itu," kata kakak ipar Jannatul, Suhaimi, kepada apahabar.com, Jumat (7/10) lalu.

Kedua pasangan itu sempat terekam CCTV milik toko di Tanjung Selatan, Tabalong. Inilah yang membuat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, Jumat 7 Oktober lalu.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banua Enam, Gusti Mulyadi, ikut mengomentari peristiwa tersebut. 

"Kalau sudah dewasa, suka sama suka, dan selama tidak ada paksaan, serta tidak ada penyiksaan, tidak ada pidananya," kata Gusti Mulyadi, Rabu (12/10).

Meski begitu, dia mengapresiasi langkah keluarga si perempuan yang telah melaporkan hilangnya Jannatul ke Polres Tabalong. Menurutnya, itu langkah yang tepat. 

"Karena seiring berjalannya waktu pasti akan ditemukan ketidaknyamanan yang bersangkutan terhadap pelaku. Semoga saja cepat ditemukan sehingga akan mudah menggalinya," pungkasnya.