LHKPN PEJABAT POLRI

Formappi: Jabatan Pejabat Polri Tak Taat Lapor LHKPN Layak Dicabut

Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai DPR harus bertindak tegas bagi petinggi Polri yang tak taat melaporkan LHKPN.

 Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai DPR harus bertindak tegas pada petinggi Polri yang tak taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Jika setingkat Kapolres bahkan Wakapolri yang tidak taat melaporkan LHKPN itu pantas untuk dicabut jabatannya jika bicara soal etik," ujarnya pada tim apahabar.com, Kamis (3/7).

Baca Juga: KPK Bidik Kejanggalan LHKPN Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ia menyayangkan tak adanya aturan pelaporan LHKPN yang tegas membuat LHKPN menjadi masalah sempele.

"Tidak ada aturan bahwa jika tidak taat LHKPN maka akan ada sanksi, justru itu yang diperjuangkan saat ini," sindirnya.

"Jika LHKPN ini diatur sebagai sebuah kewajiban maka harusnya ada sanksi yang mengikutinya. Jadi perlu kita dorong adanya sanksi jika tidak menyetor LHKPN karena itu selalu jadi pintu masuk (dimanfaatkan) untuk tidak taat LHKPN tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Wakapolri Agus Andrianto Tertib Lapor LHKPN!

Sebagai contoh, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Agus Andrianto mengaku telah menyampaikan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, setelah ditelusuri apahabar.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, diketahui Komjen Agus melaporkan LHKPN pada 8 Juni 2023 untuk periodik 2022, bukan untuk tahun ini.

Hal tersebut semakin janggal mengingat saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.