Firman Yusi: Ranperda TJSLP Dorong Komitmen Perusahaan Lewat Insentif, Bukan Sanksi

Firman Yusi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Firman Yusi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurutnya, TJSLP pada dasarnya merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka di suatu wilayah. Karena bersifat komitmen, pelaksanaannya tidak wajib bagi sebagian besar perusahaan.

“Pengecualian hanya berlaku bagi perusahaan di sektor pertambangan. Untuk perusahaan tambang, TJSLP menjadi kewajiban dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai aturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (17/3).

Firman menjelaskan, keberadaan Ranperda TJSLP merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan agar berkomitmen menjalankan program sosial dan lingkungan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, akan dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP di lingkungan pemerintah daerah. Tim ini bertugas berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun katalog program.

“Katalog disusun berdasarkan RPJMD provinsi dan kabupaten/kota serta target pembangunan yang ingin dicapai,” jelasnya.
Tim fasilitasi juga akan mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program TJSLP oleh perusahaan secara berkala kepada pemerintah.

Selain itu, dalam draft Ranperda diatur penggunaan satu platform digital untuk seluruh proses TJSLP, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Sistem ini dapat diakses berbagai pihak guna menjamin transparansi dan keterbukaan.
“Dengan platform digital ini, pelaksanaan TJSLP diharapkan bisa dipantau secara terbuka dan dampaknya terukur,” katanya.

Firman menegaskan, secara umum tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan TJSLP karena sifatnya bukan kewajiban. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan sektor pertambangan yang telah diatur secara khusus oleh pemerintah pusat.

Sebagai pendekatan, Ranperda ini lebih menitikberatkan pada pemberian insentif bagi perusahaan yang aktif menjalankan TJSLP.

“Insentif bisa berupa penghargaan dari pemerintah provinsi kepada perusahaan maupun kabupaten/kota yang memiliki koordinasi baik dalam pelaksanaan TJSLP,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan yang aktif juga berpeluang mendapatkan insentif lain seperti keringanan pajak atau kemudahan layanan tertentu sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Firman menambahkan, agar program TJSLP selaras dengan kebutuhan pembangunan, pemerintah akan terlibat dalam proses perencanaan hingga evaluasi.

“Penyusunan katalog oleh Tim Fasilitasi menjadi langkah awal agar program perusahaan benar-benar sesuai kebutuhan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.