Firli Mangkir Terus, ICW Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri jumpa pers di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Terlebih, hal ini buntut dari ketidakhadiran Jenderal pensiunan bintang tiga Polri itu yang lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus pemerasan.

“Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Kurnia juga mengungkap, jika penangkapan Firli juga penting agar tidak ada kendala dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK: Firli Punya Gelagat Melarikan Diri

“Jadi, kalo proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat, maka dari itu tindakan tindakan firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yg bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri lagi-lagi tak menghadiri panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Alasannya, karena ada agenda yang lebih penting.

Merespons hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menilai alasan Firli tak menghadiri pemanggilan penyidikan tidak wajar.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Mangkir Panggilan Bareskrim, Camry Firli Bahuri Nongol di KPK

Terlebih, alasan ketidakhadiran pensiunan Jenderal bintang tiga Polri dalam memenuhi panggilan pemeriksaan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

“Ketidakhadiran tersangka (Firli) pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka,” tuturnya.