Sidang Etik KPK

Firli Bahuri Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak

Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, terkait sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait kasus Tukin ESDM.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, terkait sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Adapun sidang hari ini melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal hadir sebagai saksi.

"Yang diajukan Dewas hanya 1 pak Firli,"kata Anggota Dewas, Syamsuddin Harris, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (4/8).

"Pemeriksaan saksi apa yang diketahui mengenai pelanggaran etik (dilakukan oleh Johanis Tanak) itu aja," sambungnya.

Baca Juga: Firli Jelaskan Kronologi Kasus OTT Kabasarnas Sesuai Prosedur

Sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari viral riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Beredar potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Johanis Tanak dan Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang berisi 'bisalah kita cari duit', itu juga sempat viral di media sosial.

Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan. Ia juga mengakumulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang dia tahu, menurut dia, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.