Pemerasan KPK

Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rumah di Kertanegara

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengendus adanya dugaan gratifikasi terkait dengan status rumah di Jalan Kertanegara No. 46 yang disewa oleh Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengendus adanya dugaan gratifikasi terkait dengan status rumah di Jalan Kertanegara No. 46 yang disewa oleh Firli Bahuri.

Sebab, ia menilai adanya perbedaan keterangan dari kuasa hukum Firli dengan bos Hotel Alexis, Alex Tirta terkait dengan proses penyewaan rumah yang digunakan oleh Ketua KPK tersebut.

“Ini tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memerika pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya yang diterima apahabar.com, Rabu (1/11).

Pasalnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar sebelumnya membantah pernyataan penyidik kepolisian terkait dengan harga sewa yang mencapai Rp650 juta.

Baca Juga: Rumah di Kertanegara Disinyalir Perkuat Bukti Jerat Firli Bahuri

Akan tetapi, bos Hotel Alexis mengklaim bahwa harga penyewaan rumah tersebut senilai Rp650 juta sesuai dengan kwitansi.

“Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan keduapihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan,” tutur Yudi.

Kendati demikian, Yudi meminta agar keterangan Alex Tirta dan Firli untuk segera dikonfrontir ke dalam BAP karena terdapat adanya perbedaan keterangan.

Sebelumnya, Yudi Purnomo menerangkan rumah rehat di Kertanegara, Jakarta Selatan dapat memperkuat bukti yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: MAKI Desak Polisi Geledah Kantor Firli Bahuri: Perkuat Alat Bukti

Sebab Firli diselubungi dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh Firli Bahuri," kata Yudi, Rabu (1/11). 

Yudi menambahkan bahwa upaya penggeledahan di rumah rehat Firli tak hanya sekadar mencari barang bukti, melainkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," ujarnya.