Skandal Firli Bahuri

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Perihal Aset LHKPN

Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Tersangka Pemerasan Terhadap SYL, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA -Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Firli diketahui diperiksa kedua kalinya dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, Firli Pilih Bungkam dan Lambaikan Tangan

Kata dia, pemeriksaan Firli kali ini untuk mendalami mengenai seluruh harta benda ketua KPK nonaktif tersebut. 

Termasuk dengan harta benda Istri, anak, dan keluarga. Hal ini buntut dari adanya aset yang dimiliki Firli yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.

Selain itu, Firli juga dicecar untuk meminta keterangan tambahan terhadap status tersangkanya.

Baca Juga: Terkuak! Firli Minta ke Bos Alexis Pasang WiFi di Rumah Kertanegara

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan hari ini adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru. Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli.

Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil  penelitian berkas perkara oleh JPU," tandasnya.