Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi, Nawawi Menjadi Ketua KPK Sementara

Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dalam keputusan yang diteken Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Ini didasari keputusan yang telah ditandatangani Jokowi, Jumat (24/11) malam.

"Presiden telah menandatangani putusan pemberhentian sementara Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK," papar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, seperti dilansir CNN.

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan penandatanganan keputusan Presiden otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.

"Secara hukum administrasi, pemberhentian sementara sudah," papar Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11) dini hari.

"Selanjutnya tinggal menunggu perkembangan perkara sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

Firli tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan, sehingga langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto digelar 11 Desember 2023.