Pemerasan KPK

Firli Bahuri Bakal Diperiksa Pekan Ini di Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya sudah jadwalkan Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto-Screenshot YouTube KPK

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan pada Jumat pekan ini.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11).

Baca Juga: KPK Labil! Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri atau Tidak

Selanjutnya, Trunoyudo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke pihak Firli hari ini.

Nantinya, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat Ketua, KPK Belum Tentukan Bantuan Hukum ke Firli

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan terkai perkara itu.