Pembunuhan Brigadir J

Fiks! Kriminolog Bongkar Pembunuhan Brigadir J Bagian dari Pembunuhan Berencana

Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa meyakini jika kematian Brigadir J itu merupakan kasus pembunuhan berencana.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Kriminolog Muhammad Mustofa meyakini jika kematian Brigadir J itu merupakan kasus pembunuhan berencana. Keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Mulanya, Jaksa menanyakan pendapatnya selaku kriminolog menilai kasus yang melibatkan mantan Kadiv Polri Propam Polri itu. Jaksa dalam kesempatan itu kembali menceritakan kronologis pembunuhan sesuai dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam kasus ini, dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?" tanya Jaksa kepada Mustofa.

Baca Juga: Miris, Ahli Forensik Beberkan Kondisi Brigadir J Tiba di RS Polri

Tanpa keraguan Mustofa menyebut kasus kematian Brigadir J itu merupakan pembunuhan berencana. Hal itu dikatakannya berdasarkan penilaian dari ilustrasi dan gambaran kronologis yang diceritakan ulang oleh pihak jaksa.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologis yang diberikan oleh pihak penyidik kepada saya, tentunya saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa di ruang sidang utama.

Menurutnya, dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi.

"Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," ujar Mustofa.

Selain itu ada skenario yang sengaja dirancang sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Dua dari Tujuh Luka Tembak Brigadir J Mematikan

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," pungkasnya.

Diketahui, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.