Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis, Epilog Kisah Algojo Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyedot perhatian masyarakat Indonesia karena telah membunuh ajudannya sendiri dengan tragis.

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

apahabar.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyedot perhatian masyarakat Indonesia karena telah membunuh ajudannya sendiri dengan tragis. Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkapar bersimbah darah di rumah dinas Ferdy Sambo dengan peluru yang tembus dan bersarang di tubuhnya.

Kematian Yosua nyaris tak terungkap secara terang benderang karena diredam dan diatur dengan skenario palsu tembak menembak.

Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Takut Dihukum Berat

Ferdy Sambo berlaga bak algojo yang melesatkan peluru ke Brigadir J hingga nyawanya terampas. Padahal, Brigadir J baru saja mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke Magelang, Jawa Tengah.

Tak hanya sendirian mengawal, Brigadir J juga didampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan berjumpa dengan Ricky Rizal Wibowo.

Namun, sebaik-baiknya menyimpan bangkai akan tercium juga. Akhirnya tabir kematian Yosua mulai mengemuka karena tindakan arogan anak buah Ferdy Sambo saat mengantarkan jasad Yosua kepada keluarganya.

Termasuk kesaksian Richard Eliezer yang membuka misteri kematian Yosua. Meski terjerat sebagai terdakwa, Richard menyemat status justice collaborator karena berperan dalam menguak tabir kematian Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Dijatuhi Vonis Hari Ini

Duka dan luka. Keluarga Brigadir J tak terbayang bahwa anaknya bakal tewas di tangan komandannya yang kerap dianggap sebagai keluarganya sendiri.

Namun nahas, nyawa Brigadir J tak dapat kembali dan menuntut keadilan di muka persidangan. Bahkan Yosua dituduh memerkosa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jasadnya terbujur kaku dan tak bisa membela diri karena telah dibunuh secara tragis. Ajudan seorang jenderal dibunuh jenderal di rumah dinas jenderal.

Gelapnya kasus kematian Yosua seolah menyelubungi kilau bintang dua jenderal Ferdy Sambo. Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat dipaksa terlibat untuk memastikan keadilan bagi Yosua.

Ferdy Sambo diseret dan diadili di muka persidangan. Ia pun dipecat secara tidak hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Riuh rendah dan akrobat argumentasi hukum beradu antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ruangan Sempit, Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Dibatasi!

Dalam beberapa cuplikan sidang, Sambo tampak menyesal telah membunuh Yosua, ajudannya sendiri. Namun, ia bersikukuh tetap tidak terima dengan tindakan Yosua yang diduga melecehkan bahkan memerkosa istrinya. Plot itu yang dijadikan Sambo sebagai alasan dan motivasi untuk membunuh Brigadir J.

"151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob. Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," sambungnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/12) lalu.

Kini jatah Ferdy Sambo melakukan pembelaan secara hukum telah usai yang ditandai dengan penyampaian duplik atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Meski dituntut pidana penjara seumur hidup, Ferdy Sambo masih diberikan 'keringanan' oleh jaksa. Padahal dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terlebih jaksa tak menyertakan alasan meringankan sedikitpun bagi Ferdy Sambo.

Namun, pada bagian epilog seorang algojo yang sekaligus menjadi dalang pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo akan duduk mendengarkan dan menyimak vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim hari ini.

Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merampas nyawa Brigadir J yang telah menyisakan duka dan luka mendalam bagi keluarganya yang kehilangan anaknya.

Baca Juga: Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis yang Kuat

Pada Senin (13/2) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, majelis hakim akan membuka sidang vonis dan memberikan jatuhan hukuman yang adil bagi Ferdy Sambo. Demikianlah akhir kisah algojo pembunuh Brigadir J yang tengah diadili karena telah merampas nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.