News Flash

[ Apahabar News Flash ] Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengemudi Fortuner Viral Terancam 2 Tahun Penjara

News Flash kali ini menghighlights dua berita trending. Vonis Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan ancaman hukuman untuk pengemudi Fortuner yang Viral.

apahabar.com, JAKARTA - News Flash

1. Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo Dari Hakim, Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, akhirnya dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Vonis hakim ini lebih berat, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang memberikan hukuman seumur hidup bagi Sambo. Tangis haru ibunda Brigadir Yoshua seketika pecah, usai mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Maklumi Vonis Mati Ferdy Sambo

2. Pengemudi Fortuner Terancam 2 Tahun Penjara

Pengemudi Toyota Fortuner berinisial GR, yang viral karna mengamuk dan merusak kendaraan lain di jalan Senopati, Jakarta Selatan, terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani kasus ini akan menjerat pengemudi dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Saat ini, mobil perusak yang berusia 24 tahun, dan mobil korban, sudah berada di Polres Metro Jakarta Selatan, untuk nantinya dilakukan penyidikan lebih lanjut.