Farah Diba Penuhi Panggilan Bidpropam Polda Kalsel Laporan Nikah Siri dengan Bripda MDZM

Farah Diba didampingi kuasa hukum M Agung Wicaksono dan Adik Sanjaya diperiksa terkait laporan nikah siri dengan Bripda MDZM. 

Selebgram Farah Diba kembali diperiksa di Bidpropam Polda Kalimantan Selatan, Senin (13/2). Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Selebgram Farah Diba kembali diperiksa di Bidpropam Polda Kalimantan Selatan, Senin (13/2).

Farah Diba didampingi kuasa hukum M Agung Wicaksono dan Adik Sanjaya diperiksa terkait laporan nikah siri dengan Bripda MDZM. 

"Yang ditanya penyidik terkait tempo, lokus nikah siri. Kami tidak bisa menjelaskan rinci karena bersifat privasi," ujar Adik Sanjaya dari kantor hukum A.K Law Fri.

Dijelaskan Andik, selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi pada Jumat (17/2) mendatang. 

"Saksi yang akan dihadirkan dari terlapor (Bripda MDZM)," kata Adik.

Farah Diba melaporkan Bripda MDZM atas dugaan pelanggaran disiplin Polri karena telah menikah siri dengan dirinya. 

Laporan pelanggaran disiplin Polri itu dilayangkan pada 5 September 2022, pasca-terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MDZM. 

Untuk diketahui Farah Diba melayangkan tiga laporan atas perseteruan dirinya dengan Bripda MDZM. Dua di Bidpropam Polda Kalsel dan satu di Polresta Banjarmasin.

Untuk di Polresta Banjarmasin terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang hingga saat ini proses penyidikannya masih berjalan.

Sejauh ini, baru satu laporan yang sudah diputus melalui sidang disiplin di Bidpropam Polda Kalsel. Dimana Bripda MDZM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri.

Dia pun mendapat sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin bernomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum, tertanggal 4 Januari 2023.

Bripda MDZM dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap selebgram Farah Diba. Dia sidangkan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.