Kasus Korupsi

Fakta Tersangka Baru KPK: Yana Mulyana Minta Fee 25 Persen

Kasus suap infastruktur Smart City Bandung menyeret Budi Santika. Direktur Komersial PT Marktel itu menyuap eks Wali Kota Yana Mulyana.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus suap infastruktur Smart City Bandung menyeret Budi Santika. Direktur Komersial PT Marktel itu menyuap eks Wali Kota Yana Mulyana.

Dari fakta yang diungkapk KPK. Budi adalah kontraktor yang punya beberapa perusahaan. Tergabung dalam grup PT Marktel.

"Kedudukan BS (Budi Santika) selaku pemilik sekaligus direktur komersial," ungkap kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (28/11).

Baca Juga: Kasus Yana Mulyana Cs Berkembang, KPK Tetapkan Tersangkan Baru

Untuk memperluas bisnis, pada 2022 Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan Pemkot Bandung.

Di sinilah Budi mulai mendekati Yana Mulyana. Yang kala itu masih menjadi Wali Kota Bandung.

Ia dibantu perantara Ricky Gustadi. Lalu berlanjut ke Dadang Darmawan sebagai Kadishub dan Sekretaris Dishub merangkap PPK, Khairul Rijal.

Dari pertemuan itu, dicapai kesepakatan. Yakni pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui Dadang dan Rijal.

"Dadang dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan; keperluan ke atas. Di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung," beber Asep.

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana

KPK juga mengungkap uang yang diminta Yana melalui Dadang dan Rijal. Yakni 20 persen dari nilai proyek yang didapat Budi.

Jika dikalkulasikan. Total nilai proyek yang didapat Budi 2022 hingga 2023 sebesar Rp6,7 miliar.

"Bukti awal penerimaan uang yang diberikan Budi pada Yana melalui Dadang dan Rijal sekitar Rp1,3 miliar," terang Asep.