Hot Borneo

Fakta Baru Megakorupsi HSU: Sehektare Tanah Tak Terendus KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta baru tersingkap dalam sidang lanjutan megakorupsi di Hulu Sungai Utara (HSU)….

Adik Abdul Wahid, Farid Wajidi (kemeja Sasirangan biru) membeberkan fakta baru di persidangan. Soal tanah kakaknya yang masuk di sertifikat istrinya. apahabar/Bani

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet fakta baru tersingkap dalam sidang lanjutan megakorupsi di Hulu Sungai Utara (HSU). Abdul Wahid rupanya masih memiliki aset yang belum disita KPK.

Aset bermasalah milik bupati nonaktif terdakwa megakorupsi gratifikasi proyek irigasi dan suap jabatan tersebut berupa tanah.

Luasnya hampir mencapai satu hektare. Atau kurang lebih 9 ribu meter persegi. Letaknya di Desa Banjang, Kecamatan Banjang, HSU.

Fakta ini terungkap manakala Farid Wajidi didudukkan sebagai saksi di sidang megakorupsi Wahid di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (18/7).

Farid sendiri adalah adik kandungan Wahid. Dia merupakan 1 dari 4 saksi di bawah sumpah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Fakta itu terungkap ketika Farid dicecar JPU soal tanah seluas 17 ribu meter persegi bersertifikat atas nama istrinya Enny Maslahah.

Belakang terungkap sebagian tanah di sertifikat itu milik Wahid.

“Punya dia ada 27 borongan di situ,” ungkap Farid.

Lantas bagaimana hingga tanah Wahid masuk di sertifikat atas nama istri Farid?

Diceritakan Farid bahwa dia membeli tanah di Desa Banjang tersebut pada 2014. Saat Wahid sudah menjadi bupati di HSU.

Farid berdalih bahwa sebelumnya tak mengetahuinya di sebelah tanah yang akan dibeli milik Wahid yang sudah dibeli lebih dulu.

Saat akan membuat sertifikatlah Farid baru sadar tanah di sebelah milik saudaranya yang dibeli dari beberapa pemilik tanah.

Kebetulan saat itu Farid ingin menjadikan sertifikat itu sebagai agunan di bank. Nah, agar bisa meminjam banyak akhirnya atas keputusan bersama tanah itu digabung.

“Punya saja sekitar delapan ribu meter persegi. Jadi totalnya 17 ribu meter persegi. Saya mau pinjam di Bank Kalsel Rp500 juta,” bebernya.

Tak kalah menarik terungkap di persidangan. Bahwa Farid mengaku disarankan oleh oknum dari BPN untuk mendatangi orang-orang yang telah menjual tanah ke Wahid.

Tujuannya agar terkesan Farid yang membeli semua tanah di sana. Praktis tindakan itu menuai komentar hakim.

Hakim Anggota, Arif Winarno menyatakan perbuatan itu jelas salah dan merupakan pelanggaran hukum.

“Ini penyelundupan hukum namanya,” kata Arif.

Istri Sakit

Abdul Wahid hadir secara virtual dari Lapas Teluk Dalam. Wahid dituding KPK mengalihkan sederet aset hasil fee proyek ke tangan orang dekatnya.

Selain Farid, di sidang kali ini JPU KPK juga memanggil istri Wahid, yakni Anisah Rasyidah. Namun Anisah mangkir dengan alasan sedang sakit.

Adapun saksi lainnya yang dihadirkan JPU KPK yakni Kharnadi Ilham, Haidir dan Zubaidah.

Kharnadi dan Haidir merupakan orang-orang yang telah menjual tanah ke Wahid guna pemeriksaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Sementara Zubaidah merupakan saksi diluar berkas. Alias belum pernah diperiksa sebelumnya.

Asisten manager operasional pelayan Bank BRI Cabang Amuntai, HSU itu dimintai keterangan terkait duit Wahid yang mengendap di rekening.

Dari data yang disampaikan Zubaidah membenarkan bahwa Wahid tak pernah sekalipun menggunakan gajinya selama sejak menjabat sebagai bupati di periode ke dua.

“Setiap bulan masuk sekitar Rp5,7 juta. Di sini tidak ada penarikan sejak dibuat,” jelas Zubaidah.

Dari rekening yang dibuka di 2016 itu dan sudah diblokir atas permintaan KPK tersebut tercatat tersimpan duit sebesar Rp254.336.426.

Selain rekening penampungan gaji, Wahid juga memiliki rekening lain di BRI yang juga telah diblokir.

Namun rekening itu hanya pernah terisi saat pertama kali pembukaan sebesar Rp500 juta.

“Isi saldo Rp524.800 juta sebelum diblokir,” pungkasnya.

Komentar Jaksa

Adapun JPU KPK, Fahmi Ariyoga mengakui bahwa soal kepemilikan tanah Wahid yang masuk di sertifikat milik istri adiknya itu belum terungkap sebelumnya.

Pasalnya, saat proses penyidikan sebelum Farid tak menceritakan secara detail seperti di persidangan.

“Seandainya dari awal seterang tadi mungkin lain cerita,” kata Fahmi.

Selain itu, dikatakan Fahmi sejumlah saksi yang dihadiri memang untuk membuat terang TTPU yang didakwakan ke Wahid. Termasuk dengan rencana menghadiri Anisah yang belakang berhalangan hadir.

“Kemungkinan enggak dipanggil lagi. Karena keterangan dari Almin sudah cukup. Lagipula waktu cukup mepet,” jelas Fahmi.

Adapun sidang selanjutnya bakal digelar Senin (25/7) pekan depan. Dengan agenda mendengar saksi ahli TTPU.

Skandal Pencucian Uang Wahid: Nama Ketua DPRD HSU Disebut Lagi