Politik

Empat Caleg Banjarmasin Terindikasi Money Politics

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu di Kota Banjarmasin….

Ilustrasi. foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencium adanya indikasi kecurangan jelang Pemilu di Kota Banjarmasin.

Bahkan Bawaslu sudah mendeteksi adanya indikasi politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) di kota berjuluk Seribu Sungai ini pada saat masa tenang.

Namun hingga kini petugas Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait indikasi kecurangan tersebut.

Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019, BPJS Tutup di Hari Itu

Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani mengungkapkan berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari laporan warga, memang ada indikasi politik uang yang dilakukan oleh empat caleg.

Indikasi politik keuangan ini dilakukan oleh caleg di daerah pemilih (dapil) Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.

"Ada informasi money politics dari masyarakat untuk caleg di Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah," kata Subhani.

Subhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait indikasi money politics itu.

Baca Juga: KPU Banjarmasin Gerak Cepat Ganti Kotak Suara Rusak

Mereka bahkan menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50-100 ribu yang dibagikan oknum tim sukses caleg itu kepada warga setempat.

Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selembaran itu.

Bahkan dalam proses penyelusuran ini, Bawaslu bergandengan dengan Sentral Gakkumdu Banjarmasin.

Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Baca Juga: Di Tanbu, Orang Meninggal Masih Diundang Nyoblos

"Kita sedang melakukan pendalaman kasus ini bersama Sentral Gakkumdu. Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” terangnya.

Pihaknya pun optimis akan menangkap pelaku politik uang ini. Disinggung caleg mana yang diduga melakukan aksi ini, Subhani hanya mengungkapkan inisial keempat caleg itu yakni untuk dapil Banjarmasin Tengah ada NV dan MS.

Sedangkan wilayah dapil Banjarmasin Timur ada TN dan NL. Mereka masing masing berjuang memperebutkan 45 kursi di DPRD kota Banjarmasin.

“Di Banjarmasin Tengah ada NV untuk caleg dapil Kalsel 1 (Banjarmasin. Ketiga sisanya mereka bersaing di DPRD kota Banjarmasin,” katanya.

Baca Juga: Andalkan Kapal, Pasok Logistik ke Enam Desa di Kawasan Terujung HSS

Sementara untuk caleg yang lain, pihaknya masih berupaya melakukan pencegahan. Subhani juga berharap bila ada masyarakat yang mengetahui adanya politik uang menjelang Pemilu, diimbau untuk segera melapor ke Bawaslu Banjarmasin.

"Saya harap masyarakat lain ada juga mau melaporkan, dan segera akan kami tindak lanjuti," katanya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin