Eksepsi Silas Ditanggapi JPU, Kelanjutan Perkara TTPU Narkotika Ayah Fredy Miming Ditentukan Pekan Depan

Lanjut tidaknya sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) narkotika Lian Silas ditentukan Selasa pekan depan.

Lian Silas mengenakan rompi tahanan mengikuti sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi. Foto-apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Kelanjutan sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) narkotika Lian Silas ditentukan pada selasa pekan depan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjadwalkan pembacaan putusan sela perkara ayah gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming itu pada Selasa (16/1/2023) pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa pekan depan,” ujar Hakim Ketua persidangan, Jamser Simanjuntak, Selasa (9/1/2023).

Lian Silas beranjak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tanggapan JPU. Foto-apahabar.com/Syahbani

Tadi siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyampaikan tanggapan atas eksepsi alias keberatan yang sebelumnya disampaikan Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Menilik JPU Kasus Lian Silas, Salah Satunya Pernah Tuntut Dua Jenderal Polri

Dalam tanggapan yang dibacakan JPU Masuri, mereka meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan Silas. 

Sebab surat dakwaan yang dibuat dan diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa,” ujar Masuri.

Selain meminta keberatan Silas ditolak seluruhnya, dalam tanggapannya, JPU juga memohon majelis hakim memutuskan agar surat dakwaan yang telah disampaikan sah serta memenuhi syarat.

Baca Juga: Absen, Lian Silas Minta Pengalihan Penahanan di Sidang Dakwaan TPPU Narkotika

“Serta memohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pinta Masuri.

Sementara usai mendengar tanggapan JPU penasihat hukum Silas, Ernawati berharap, majelis hakim persidangan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Sebab, menurutnya dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur. Dakwaan Silas telah melakukan TTPU hasil dari narkotika tak memiliki alasan kuat. 

“Kita berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas. Pidana asalnya belum ada,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tetap menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim nanti. Toh apabila majelis hakim memutuskan sidang berlanjut, maka mereka siap untuk mengikutinya.

“Karena kami berkeyakinan bahwa klien kami tak bersalah dalam perkara ini,” pungkas Ernawati.