Sidang Haris Azhar-Fatia

Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar

Haris Azhar mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan pegiat HAM di PN Jakarta Timur. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5).

Haris duduk di kursi pesakitan lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5).

Baca Juga: Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

Kemudian majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap melanjutkan perkara dengan agenda sidang berikutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelasnya.

Sementara dalam persidangan terpisah, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga menolak eksepsi Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Haris-Fatia: Pembela HAM Tak Manipulasi Opini!

Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dan memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.