Pemilu 2024

Eks Wamenkumham Tuding MK Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA -  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Baca Juga: MK Bantah Sengaja Tunda Putusan Sistem Pemilu 2024

Ia menerangkan bahwa di antara hakim konstitusi terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.

Untuk itu ia menilai keputusan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup mengembalikan Indonesia ke sistem pemilu orde baru yang mewangikan otoritarianisme dan koruptif.

Baca Juga: Pengamat: Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki Tapi Bukan untuk 2024

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," jelasnya.

Namun Denny enggan membeberkan sumber informasi yang menguak keputusan MK yang mengetok soal Pemilu sistem tertutup.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.