Nasional

Eks Ketua MK: Ahok dan Anies Itu Bangsa Indonesia Asli

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan warga negara Indonesia (WNI) dan…

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto-istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan warga negara Indonesia (WNI) dan bangsa Indonesia asli adalah orang yang lahir sebagai WNI.

Meskipun secara sosiologis memiliki keturunan dari bangsa lain.

“Jadi penduduk Indonesia itu ada WNI asli, ada WNI karena naturalisasi, tidak asli artinya. Jadi bangsa Indonesia yang asli itu semua yang lahir, WNI sejak kelahiran, gitu kira-kira. Jadi Ahok, kemudian Anies Basewedan yang Arab, Ahok yang China itu WNI asli, bangsa Indonesia asli. Keturunannya boleh saja beberapa generasi,” kata Jimly, dikutip dari detikcom.

Hal itu disampaikan dalam webinar yang diyatangkan di YouTube, Minggu (16/1/2022). Seminar dengan tema ‘Kewarganegaraan Ganda dan Hak Asasi Keluarga Perkawinan Campuran, dan Urgensi Perubahan UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan’ itu diselenggarakan oleh LPPSP-FISIP UI bersama Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB).

Hadir pula sebagai pembicara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan anggota DPR Diah Pitaloka yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI dan anggota Baleg DPR Fraksi PDIP. Seminar ini diikuti hampir seratus peserta WNI di berbagai negara belahan dunia.

“Kita merekonstruksi pengertian bangsa Indonesia asli menjadi pengertian hukum. Bahwa masih ada pengertian sosiologis dalam istilah bangsa Indonesia asli karena masih tetap dirumuskan dalam pasal 26 UUD 1945. Tapi secara hukum, semua warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan,” kata Jimly.

Jimly mengakui isu kewarganegaraan kerap menjadi isu politis. Seperti pada 1998 saat BJ Habibie menjadi Presiden, publik menanyakan kewarganegaraan Habibie terkait hubungannya dengan Jerman.

“Masalah ini ada kaitannya dengan isu politik, ketentuan syarat mengenai syarat calon presiden, Pasal 6 UUD 1945. Pada 199 ada tuduhan Pak Habibie punya status kewarganegaraan Jerman. Maka pasal syarat calon presiden dipertegas menjadi warga negara sejak kelahiran dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan asing atas permintaan sendiri. Kalau Pak Habibie dulu warga kehormatan, bukan atas permohonan, bukan naturalisasi. Jadi bukan status warga negara yang kita pahami. Itu warga kehormatan saja. Jadi dia tidak ada masalah sebagai Presiden,” beber Jimly.

Seiring perkembangan zaman, globalisasi menjadikan WNI semakin banyak menikah dengan orang asing. Hal itu tidak bisa dicegah sebagai dampak zaman. Oleh sebab itu, Jimly mendorong penelitian status kewarganegaraan terkini.

“Ini perlu dibikin riset yang lebih detail, baik aspek hukumnya dan kebijakannya. Keyakinan saya, Indonesia pada saatnya berperan sesuai jumlah penduduknya. Kita harus berperan di dunia. Maka trend dwi kewarganegaran, ya jangan tutup kemungkinannya tapi kajilah secara lebih mendalam. Dorongan saya ada riset lebih tajam, untuk menentukan kebijakan lebih mudah,” tegas Jimly.

Sedangkan menurut Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Ani Natalia, dalam era globalisasi di mana kecenderungan mobilitas meningkat terus, semakin banyak warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing. Kenyataan tersebut sudah diakui oleh UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di mana anak dari perkawinan campuran dapat diberikan kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan umur 21 tahun.

“Namun, kebijakan ini masih meninggalkan beberapa persoalan bagi keluarga tersebut, antara lain kehilangan beberapa hak asasi manusia, seperti hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga/mencari pekerjaan, serta hak kepemilikan tempat tinggal untuk dapat diwariskan kepada pasangan dan keturunan mereka. Ujungnya ada pembedaan hak antara keluarga perkawinan campuran dengan keluarga Indonesia pada umumnya,” ujar Ani.