Eks Kabid CK Menangis di Persidangan, Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan

Yulianti Erlinah menangis di persidangan. Dengan bibir bergetar salah satu terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel itu mengakui kesalahannya.

Mantan Kabid CK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlinah didudukkan sebagai salah satu saksi mahkota di sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Yulianti Erlinah menangis di persidangan. Dengan bibir bergetar salah satu terdakwa kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel itu mengakui kesalahannya.

"Saya mengaku bersalah. Saya sangat menyesal,” ujar mantan Kabid Cipta Karya itu di hadapan majelis hakim yang diketuai, Cahyono Riza Adrianto, Kamis (22/5).

Yuli juga meminta kepada agar tak dihukum berat akibat kesalahannya. Permintaan itu dia sampaikan di penghujung kesaksiannya saat menjadi saksi mahkota.

"Saya minta ke hakim saya berharap dihukum seringan-ringannya,” pinta Yuli.

Tangis Yuli kian tak terbantah ketika mengenang dua anaknya. Dia mengaku begitu khawatir dengan kondisi mereka. Terlebih terhadap anak perempuan paling bungsu.

“Dia sedang sakit dan sangat memerlukan saya. Saya anak tunggal. Tidak punya saudara. Saat ini yang merawatnya cuma pembantu dan kakak laki-lakinya,” terang Yuli sambil terisak.

Selain itu, Yuli meminta agar duit Rp2 miliar yang disita KPK saat penggeledahan di rumah Jalan Rawasari dikembalikan. 

Dia bersikukuh bawa duit tersebut adalah warisan dari almarhum mantan suaminya untuk anak-anaknya.

"Saya berharap peninggalan dari ayahnya bisa kembali, masih menjadi rezeki bagi mereka,” harapnya.

Di persidangan pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Yuli memang tampak bersikeras kalau duit Rp2 miliar yang ditemukan dalam dua koper itu bukan hasil dari gratifikasi. 

"Uang itu tak hanya untuk menikah anak saya. Tapi juga tabungan untuk masa depan anak kami,” kata saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Kendati demikian, dia tak menepis soal duit Rp1,6 miliar lebih yang juga ditemukan di rumah merupakan kumpulan dari pemberian para kontraktor.

Duit itu kata Yuli, memang sengaja dia simpan untuk kegiatan yang tak ada dalam anggaran. “Kalau diperlukan baru diserahkan. Untuk kegiatan yang tak dianggarkan,” jelasnya.

Secara blak-blakkan Yuli mengaku menjelaskan duit tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan peresmian dua proyek di Kalsel pada 2024 lalu.

Pertama rencana peresmian Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, gedung olahraga dan tugu Nol kilometer di Banjarmasin.

“19 November ada peresmian masjid Arsyad dan gedung olahraga. 31 Desember juga ada peresmian tugu nol kilometer,” bebernya.

Seperti diketahui, Yuli merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel. Selain didakwa telah melakukan suap, dia juga didakwa telah melakukan gratifikasi.