bakabar.com, BANJARBARU - Tiga eks direksi PT Bangun Banua menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp41 miliar yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka adalah mantan PLT Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum berinisial YH serta juga mantan Direktur Operasional berinisial KH. Sejatinya mereka diminta keterangan pada Jumat (12/12) lalu terkait kasus rasuah yang saat ini ditangani kejaksaan.
Belakang terungkap satu dari tiga direksi tersebut mangkir dari panggilan jaksa. Ia adalah terperiksa berinisial BB, mantan Direktur Utama PT Bangun Banua. "Dari tiga orang yang dipanggil, hanya dua yang hadir. Sementara mantan Direktur Utama tidak hadir,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono.
Kendati demikian, Priyono memastikan bahwa penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap BB, untuk kembali dimintai keterangan. “Yang tidak hadir akan ada pemanggilan lagi," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Kalsel tengah menelisik kasus dugaan korupsi di PT Bangun Banua. Tak tanggung-tanggung dugaan korupsi itu terjadi sejak 2009 - 2023.
“Jadi ini adalah rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua dari 2009 sampai 2023,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, Selasa (9/12) sore.
Tiyas bilang, kasus dugaan rasuah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel itu saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kendati demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penggeledahan di kantor PT Bangun Banua pada Selasa pagi, merupakan rangkaian dari proses penyidikan tersebut.
“Sudah tahap penyidikan penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Karena ini penyidikan untuk mengkonfirmasi dan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” jelas Tiyas.
Adapun berkas yang disita dalam penggeledahan berupa beberapa dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang saat ini ditangani. Diantaranya dokumen duit masuk serta alirannya, akta notaris pendirian dan dokumen kepemilikan saham.
“Tapi memang dokumen itu baru kami sita, belum dapat kami jelaskan secara detail disini. Penyidik perlu melakukan penyortiran dalam dua hari ke depan,” timpal Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin.
Lantas apakah penyidikan kasus dugaan korupsi ini terkait adanya temuan BPK perwakilan Kalsel sebelumnya?
Mubin tak menampiknya. Temuan tersebut merupakan modal awal kejaksaan untuk masuk lalu menelisik dugaan perkara korupsi tersebut.
“Betul berawal dari temuan BPK sehingga kami melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), kami lanjutkan dengan penyidikan untuk menjadi terang suatu peristiwa sampai akhirnya nanti kami akan menetapkan siapa tersangkanya nanti,” ucapnya.
Lalu siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini? Mubin tak merinci berapa jumlah dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Namun Mubin menyebut di antaranya beberapa pihak dari PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) dan PT Bangun Banua sudah ada yang menjadi terperiksa dalam kasus ini.
“Sudah beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi, yang jelas dari pihak-pihak terkait. Baik dari Ambapers (Ambang Barito Nusapersada) -nya maupun BBKS (Bangun Banua Kalimantan Selatan) ada juga dari pihak terkait lainnya. Ini terkait data kami belum dapat menjelaskan secara detail,” pungkasnya.