Kalteng

Edarkan Sabu, Warga Kayu Bulan Kapuas Kena Ringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, meringkus seorang terduga pengendar…

Tersangka PD saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, meringkus seorang terduga pengendar narkotika jenis sabu-sabu berisial PD (33).

PD yang merupakan warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas ditangkap pada, Senin (23/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Selasa (24/11).

Saat itu, petugas menemukan barang bukti 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30, 21 gram (plastik+kristal).

“Kami juga amankan sejumlah uang dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti,” terang Iptu Subandi.

Kemudian oleh petugas Satresnarkoba, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.