Kalteng

Edarkan Sabu, Pria di Gunung Timang Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Personel Satrenarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali mengamankan seorang pengedar narkotika…

Tersangka dan barang bukti sabu. Foto: Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – Personel Satrenarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Kali ini pelaku yang diamankan seorang pria paruh baya bernama Golkar Nadi alias Nadi (49) warga Desa Ngurit.

Pelaku diamankan karena diduga mengedarkan sabu di Desa Batu Raya I RT 03 RW 02, Kecamatan Gunung Timang, pada Rabu (27/10) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan terkait penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

AKP Slameto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bertepatan pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2021.

“Dalam penangkapan pelaku, kami mengamankan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram dan 1 lembar tisu,” kata AKP Slameto, Kamis (28/10) siang.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah power bank merek Oppo warna cokelat, 1 Hp merek Vivi warna merah, uang tunai Rp 4.840.000 serta tas selempang warna cokelat merek Yiang.

Kronologis penangkapan pelaku, Menurut AKP Slameto kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah.

“Setelah kami lakukan pengeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan 2 plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ujar AKP Slameto.

Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam rumah yang dihuninya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Golkar Nadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Slameto.