peredaran sabu

Edarkan Sabu, Ketua RT 'Nakal' Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan ketua RT di Senen yang tertangkap tangan mengedarkan sabu.

Terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu secara eceran, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM tertangkap polii dan kini mejalani pemeriksaan untuk proses hukumnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023. Foto : Ilustrasi

apahabar.com, JAKARTA - Terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu secara eceran, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM tertangkap polisi. Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukumnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12 /6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membenarkan pihaknya mengamankan ketua RT yang menjadi pengedar sabu tersebut.

"Ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Polsek Tambora Tangkap dan Sita Setengah Kilo Sabu di Tamansari

Kormarudin menjelaskan dari tangan ketika RT yang edarkan sabu tersebut pihaknya mengamankan  11 paket sabu ukuran kecil yang dijual pelaku dengan acara eceran.

"Berat total 4,04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” ujarnya.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Banjarmasin, Polisi Endus Beking

Dalam penangkapan tiga tersangka yakni EM, IS, ataupun AS, ketiganya positif narkoba jenis sabu setelah di tes urine oleh polisi.

“Pengakuannya baru kali ini, tapi nanti dikembangkan,” ujarnya.

Hingga kini barang bukti serta ketua RT dan dua anak buahnya diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksan dan proses hukum yang berlaku dengan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.