Kalteng

Edarkan Sabu di Barito Timur, 3 Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi

apahabar.com, TAMIYANG LAYANG – Anggota Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap 3 warga…

Ilustrasi-Penangkapan. Foto-kaltimnews.co

apahabar.com, TAMIYANG LAYANG – Anggota Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap 3 warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun 3 orang tersebut berinisial MH (44), DI (43), dan AS (38) dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan penangkapan 3 orang tersebut.

“Tiga orang itu kami tangkap di tepi Jalan A Yani Desa Simpang Naneng, Kecamatan Karusen Janang, karena warga curiga dengan mobil yang berhenti cukup lama di desa mereka pada Sabtu (28/12),” katanya di Ampah, Minggu (29/12).

Menurut Heri, informasi awal disampaikan warga Desa Simpang Naneng, bahwa ada sebuah mobil Avanza putih dengan nomor polisi DA 1371 CR yang mencurigakan dan berhenti cukup lama di bahu jalan A Yani, tepatnya di RT 01.

Hal tersebut dilaporkan warga ke Polsek Dusun Tengah karena curiga dan khawatir adanya hal negatif bisa terjadi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek dengan melakukan pemeriksaan identitas dan surat kelengkapan berkendara 3 warga Banjarmasin tersebut.

“Ketika sedang diperiksa, tiga orang itu bersikap mencurigakan hingga harus kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan dan seluruh isi mobil, hingga hasilnya ditemukan dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika,” katanya.

Dua paket barang haram itu ditemukan di dalam mobil, tepatnya di sela-sela antara kursi sopir dan penumpang depan. Tiga orang itu kemudian dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Usai diperiksa secara intensif, 3 orang itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sebagaimana dugaan melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan, yakni dua paket besar yang diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 9,24 gram, uang tunai Rp500 ribu, timbangan digital, puluhan lembar plastik bening transparan, dompet kecil biru muda, dua handphone, dan satu mobil Avanza lengkap dengan kunci kontak serta STNK.

Ia mengapresiasi sikap warga yang peduli situasi dan kondisi yang mencurigakan atau tidak lazim terjadi di lingkungan sekitar Desa Simpang Naneng tersebut.

“Bagi warga yang melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan bisa langsung menyampaikannya kepada anggota Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek maupun kepolisian terdekat, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Para pelaku tindak pidana narkotika asal Banjarmasin di Polsek Dusun Tengah, Sabtu, (28/12). Foto-Antara/Ho-Polres Bartim

Baca Juga:Penghujung Tahun, Pengedar Sabu di Tapin Dibekuk

Baca Juga:Dipesan Tahanan Lapas Amuntai, Penyelundupan Sabu dalam Bra Digagalkan

Sumber: AntaraEditor: Aprianoor