Edarkan Obat Terlarang, Kakak Beradik di Tabalong Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo

Akibat kepemilikan dan transaksi obat terlarang, dua kakak beradik berinisial HS (32) dan MNS (25) dipastikan harus mendekam di hotel prodeo Polres Tabalong.

Kedua pelaku HS dan MNS beserta barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Akibat kepemilikan dan peredaran obat terlarang, dua kakak beradik berinisial HS (32) dan MNS (25) dipastikan harus mendekam di hotel prodeo Polres Tabalong.

Kedua warga Kelurahan Belimbing di Kecamatan Murung Pudak itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (15/6) malam.

Diketahui pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku AS yang lebih dulu diamankan. AS kemudian mengaku membeli satu strip berisi 10 butir obat Samcodin dari MNS seharga Rp12 ribu.

Selanjutnya dipimpin Kasat AKP Fathony Bahrul Arifin, Reserse Narkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil menangkap MNS dan HS.

"Mereka ditangkap dalam sebuah warung di Jalan Trans Kalsel-Kaltim di Gunung Batu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (20/6).

Dari dalam warung tersebut, petugas menyita Samcodin sebanyak 91 strip atau 910 butir, "MNS mengaku hanya sebagai penjual. Sedangkan pemilik obat adalah HS," jelas Sutargo. 

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita 2 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp24 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.