Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Warga Tabalong

Seorang pria yang berdomisili di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Terduga pengedar sabu saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria yang berdomisili di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Pria berinisial LI (37) ini ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui memasok sabu-sabu kepada 3 warga yang pesta narkoba di sebuah komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Tabalong.
Ketiganya masing-masing berinisial MS (40) warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, HS (35) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong
Ketiganya sebelumnya telah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tabalong. Mereka mengaku kalau sabu yang mereka konsumsi didapat dari LI.
"Mendapat informasi tersebut polisi kemudian menangkap LI di  sebuah pos jaga peternakan ayam di Desa Padang Panjang," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/2).
Joko bilang di lokasi tersebut polisi  menemukan belasan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu siap edar.
"Barang tersebut diletakkan di kotak rokok dan sebagian lagi di bawah tandon air yang diakui oleh pelaku adalah miliknya," ungkapnya.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukumnya.
"Bersamanya polisi menyita  barang bukti 11 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram," beber Joko.
"Polisi juga menyita barbuk lain berupa handphone warna hitam doff, sekop terbuat dari sedotan, 1 pak lastik klip, kotak rokok dan uang tunai Rp 500 ribu  hasil penjualan sabu-sabu," tandasnya.