Tak Berkategori

Edan, Lelaki Berumur Ini Cabuli Balita Berusia 4 Tahun

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Seorang laki-laki berinisial MA (48), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar,…

Ilustrasi pencabulan. Foto-Net

apahabar.com,PANGKALAN BUN – Seorang laki-laki berinisial MA (48), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng mencabuli balita berumur 4 tahun.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalli Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (25/11) pukul 10.00 WIB tepatnya di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Mendawai.

Kronologis kejadinnya, berawal saat korban bermain ke rumah tersangka, yang sepi, tidak ada orang lain. Entah bagaimana, tiba-tiba tersangka langsung mengangkat badan korban dan mencabulinya.

"Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan pencabulan secara paksa sebanyak 1 kali. Dan tersangka berhasil ditangkap atas pengaduan orang tua korban, karena anaknya mengadu bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka," kata Tri Wibowo.

MA diringkus Satuan Reskrim Polres Kobar di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Baru, MA dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Milyar.

Tersangka Pencabulan. Foto-Istimewa

Baca Juga: Rentan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Yang Dilakukan BNNK Di Pulau Alalak

Baca Juga: Jual Sabu dan Ekstasi, Juru Parkir Terancam Penjara 20 Tahun

Reporter: AHC 16Editor: Muhammad Bulkini