Pembunuhan Brigadir J

Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs

Agenda duplik merupakan bagian dari babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap Ferdy Sambo Cs.

Terdakwa Ferdy Sambo bersama tim penasihat hukumnya. (Foto-apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan agenda duplik sebagai bagian dari babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Duplik akan dijalani tepat hari ini, maka tinggal selangkah lagi bagi Ferdy Sambo menerima vonis atau hasil putusan dari majelis hakim," terangnya.

Selain Ferdy Sambo, kedua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga akan menjalani sidang dupliknya hari ini.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf Jalani Sidang dengan Agenda Duplik

"Ada tiga terdakwa yang akan menjalani duplik, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan hari ini," ujarnya. Setelah itu disusul duplik untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Pada tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka didakwa melakukan pembunuhan bersama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini: Replik Putri Candrawathi dan Bharada E

Khusus Ferdy Sambo, dia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Rangkaian Sidang Sambo

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berikut ini rangkaian sidang pidana yang dijalani dalam kasus Ferdy Sambo:

1. Dakwaan. Jaksa mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.

2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.

4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.

Baca Juga: Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis

5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.

6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.

7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

8. Pembelaan (Pleidoi). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.

9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.

10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.

11. Putusan atau vonis. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana. Bila kedua belah pihak, jaksa dan terdakwa, menerima putusan, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.