Kalteng

Duh, Pembuat SIM Palsu di Kapuas Ternyata Eks Pekerja di Satlantas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tersangka pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu ternyata mantan pekerja harian lepas…

Tersangka pembuat SIM palsu berinisial T (ditengah) ternyata mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satlantas Polres Kapuas. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tersangka pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu ternyata mantan pekerja harian lepas (PHL) di Kantor Satlantas Polres Kapuas.

“Tersangka T kebetulan pernah jadi PHL di Satlantas. Jadi, dia melihat bagaimana cara membuat SIM,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12).

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng bahwa tersangka pernah bekerja di Satlantas Polres Kapuas selama 7 tahun.

“Tersangka ini bekerja di Satlantas kurang lebih 7 tahun. Tapi sejak Maret 2021 yang bersangkutan sudah keluar (berhenti bekerja),” katanya.

Tersangka T ditangkap polisi pada, Sabtu (11/12) di rumahnya Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti 13 lembar SIM A palsu dan 43 lembar SIM C dari tersangka serta sejumlah perangkat elektronik untuk pembuatan SIM palsu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka T disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.