Kalsel

Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel, Muthalib: Paraf Saya Dipalsukan

apahabar.com, MARTAPURA – Dugaan manipulasi suara dalam Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 mencuat dalam sidang pembuktian di…

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. apahabar.com/Hendra Lianoor

apahabar.com, MARTAPURA - Dugaan manipulasi suara dalam Pemilihan Gubernur Kalsel 2020 mencuat dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan itu terucap dari saksi pemohon Denny-Difri (H2D) yang membeberkan adanya keterangan salah satu komisioner KPU Banjar mengenai manipulasi suara.

Sebelumnya, MK melanjutkan sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 Senin kemarin (22/2). Sidang yang tak disiarkan langsung tersebut berjalan sembilan jam. Sidang baru bisa disaksikan setelah diunggah MK selesai persidangan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Abdul Muthalib Kecewa Namanya Dicatut di Sidang MK Sengketa Pilgub Kalsel

Dalam keterangannya, saksi menyebut ada upaya menaikkan suara paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebanyak 5.000 suara, dan menurunkan 5 ribu suara paslon H2D di 6 kecamatan Kabupaten Banjar. Surat tersebut disebut-sebut ditandatangani Abdul Muthalib.

Menariknya, saksi menyebut keterangan didapat dari seorang yang ia namai Mr X di SPBU Sultan Adam Banjarmasin pada 19 Februari 2021. Lantas siapa Mr X tersebut?

Pertanyaan itu coba dilayangkan apahabar.com ke Abdul Muthalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang dimaksud saksi.

Belakangan, Muthalib membantah keras tudingan penggelembungan suara tersebut.

"Saya tidak tahu surat pernyataan itu karena saya tidak pernah membikin surat pernyataan yang dimaksud saksi pemohon," ujar Muthalib kepada apahabar.com, Rabu (24/2).

Tanda tangan dalam surat itu, kata Muthalib, telah dipalsukan atas namanya.

“Memang sepintas tandatangan itu mirip dengan saya, tapi punya saya ciri khas tersendiri, itu yang mungkin tidak diketahui oleh si pemalsu. Nanti pihak berwenanglah yang memutuskan kebenarannya," jelasnya.

Lebih jauh, Muthalib juga mengakui tidak mengetahui persis apa isi surat karena hanya melihat dari tayangan video persidangan yang tak begitu jelas.

Terkait tuduhan penggelembungan suara, Muthalib bilang hal itu tidak mungkin terjadi.

"Tidak bisa digelembungkan. Karena selain rekapitulasi manual juga dibarengi dengan SiRekap [sistem informasi rekapitulasi elektronik] yang dapat diakses oleh semua orang," terangnya.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

Semua bantahan tersebut, tambah Muthalib, sudah ia tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang disematkan kepadanya.

"Saya sendiri kan bagian dari pihak termohon, masa saya membuat kesaksian kepada pihak pemohon," pungkasnya.

Endus dugaan pemalsuan

Senada, Tim hukum Sahbirin Noor-Muhidin mengendus adanya dugaan pemalsuan barang bukti yang diajukan tim pemohon Denny Indrayana.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar. Mengingat yang bersangkutan mengaku tak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon,” ucap Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum BirinMu, Selasa (23/2).

Coba dikonfirmasi, Denny Indrayana enggan menanggapi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Ke kuasa saja (Jurkani),” ujar Denny.

Terpisah, Jurkani menanggapi santai tudingan itu. Ia justru meminta pihak yang tak terima atas keterangannya di MK menempuh jalur hukum.

“Kalau memang itu dinyatakan mengarang atau palsu, silakan yang bersangkutan melapor ke polisi. Kalau memang dia merasa bukti kami tidak benar silakan lapor ke pihak kepolisian,” ucap Jurkani.

Ketimbang hanya berkoar di media, sebaiknya kata Jurkani langsung saja dibawa ke jalur hukum.

“Enggak usah teriak teriak, ditunggu di jalur hukum. Kan kita ada jalur hukum bukan jalur asumsi atau berita berita,” terangnya.

Bahkan Jurkani menekankan bahwa dirinya sudah siap dipanggil polisi atas dugaan pemalsuan barang bukti tersebut.

“Berani tidak dia melaporkan itu, itu tantanganku. Kalau aku dipanggil polisi, aku siap,” pungkas mantan perwira polisi tersebut.

Menurutnya jika benar hasil pemilu terus diubah, maka ada ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 178 E.

“Saya punya alat bukti yang lengkap, dan itu sudah diserahkan ke MK,” ujar Jurkani.

Dituding Palsukan Barang Bukti di MK, H2D Bereaksi Keras