Dugaan Korupsi Proyek Gedung BBPOM Mencuat, Kejari Banjarmasin Geber Penyidikan

Kasus ini muncul setelah adanya temuan dari pihak Kejari Banjarmasin terhadap pembangunan konstruksi gedung di komplek perkantoran Pemprov Kalsel itu.

Proyek pembangunan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan total anggaran sekitar Rp27 miliar. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggeber penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin.

Kasus dugaan rasuah ini mencuat setelah adanya temuan dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin terhadap pembangunan konstruksi gedung, yang terletak di Jalan Bina Praja Utara, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru itu.

Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila, melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini terhitung sejak 2 Januari 2023 lalu.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan umum, untuk mencari alat bukti dan untuk menentukan tersangka," ujar Dimas Purnama Putra, Kamis (5/1).

Adapun objek yang ditelisik yakin pembangunan konstruksi gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM di Banjarmasin untuk tahap II Tahun 2019 dan tahap III 2021.

Proyek pembangunan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan total anggaran sekitar Rp27 miliar.

"Sumber dana dari APBN. Untuk 2019 itu anggaranya Rp16 miliar dan 2021 ada Rp11 miliar," rinci Dimas.

Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Sisi lain, pihak kejaksaan juga telah memeriksa fisik bangun bersama ahli dari salah satu universitas di Kalimantan Selatan.

"Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan kembali. Yang jelas saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," pungkasnya.

Hasil dari penelusuran di website LPSE Badan Pengawasan Obat dan Makanan, pada 2022 BBPOM di Banjarmasin kembali dilakukan lelang pembangunan gedung itu untuk tahap IV, dengan nilai pagu sebesar Rp34 miliar.

Ketika itu ada 137 perusahaan konstruksi yang mengikuti lelang, namun dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.