Kalsel

Duduki Urutan Keenam Nasional, Dana Bansos Dominasi Aduan Warga ke Ombudsman Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai dengan September 2020, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki…

Oleh Syarif
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat keenam terkait jumlah pengaduan masyarakat. Foto-Ilustrasi/Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai dengan September 2020, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat keenam terkait jumlah pengaduan masyarakat.

“Kita berada di urutan keenam se Indonesia terkait jumlah pengaduan masyarakat yang masuk,” ucap Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Supian Hadi kepada apahabar.com, Selasa (29/9) siang tadi.

Di mana jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sebanyak 386 aduan atau 4 persen dari jumlah penyumbang aduan se Indonesia.
Peringkat pertama diisi Ombudsman RI sebanyak 2.266 aduan.

Kedua ada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur sebanyak 620 aduan. Disusul Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah 562 aduan.
Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung 506 aduan. Terakhir, setingkat di atas Kalimantan Selatan terdapat Lampung sebanyak 390 aduan.

“Masyarakat yang mengunjungi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dengan berbagai cara. Dari datang langsung, whatsApp, surat, telepon, email, investigasi inisiatif, hingga media sosial. Dengan total laporan sebanyak 386 aduan,” beber Alumnus FH ULM ini.

Sejauh ini, aduan masyarakat Kalsel masih didominasi masalah bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sebanyak 39 kasus.

“Ada lain-lain 24 kasus. Ditambah soal distribusi air 14 kasus, layanan program pertanahan non reguler 13 kasus, pelayanan medik dan penunjang medik 7 kasus, dana desa 6 kasus, pendaftaran tanah pertama kali 6 kasus, penerimaan laporan (krimum, krimsus dan propam) 5 kasus.”

“Lalu soal penyelidikan penyidikan penetapan tersangka, DPO, visum, labkrim 5 kasus, hak pegawai 3 kasus, dan penerimaan peserta didik baru 3 kasus,” pungkasnya.