Tak Berkategori

Dua Pengedar Dibekuk, Sebut Sabu dari Lapas Teluk Dalam

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru sedang gencar-gencarnya melakukan giat pengungkapan kasus peredaran narkoba….

Ilustrasi Penangkapan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru sedang gencar-gencarnya melakukan giat pengungkapan kasus peredaran narkoba.

Dalam sehari, dua pengedar ditangkap. Mereka berdua, yakni Abdul Basit (49) dan Nasrudin (40), diamankan Senin (25/1) sore secara terpisah.

Dari tangan keduanya, 36 paket sabu diamankan. Dengan berat kotor berjumlah 15,76 gram, taksiran barang itu bernilai Rp30 juta.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Elche Angelia mengatakan penangkapan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. “Laporan masuk melalui aplikasi Siharat,” jelasnya, Selasa (26/2).

Mulanya, polisi menyebut adanya indikasi peredaran Narkoba, di Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar. Wilayah itu masih termasuk wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Bersama anggota Polsek Aluh-Aluh, Abdul Basit (49) pun diamankan di kediamannya dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu. Saat ditangkap, Basir sempat membuang sabu tersebut ke rawa sekitar rumahnya.

"Beruntung, personel yang jeli melihat pergerakan itu dan mengamankan barang bukti," jelasnya.

Dari nyanyian Basir, polisi kemudian mengamankan Nasrudin (40).

Rekan ke Basir ini diamankan di kawasan Ampera Raya, Basirih, Banjarmasin Barat. Dari tangannya, 17 paket sabu siap edar 9,95 gram diamankan.

“Saat dikembangkan pengakuan tersangka sabu didapat dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Saat kami pancing, nomor yang diberikan malah tidak aktif,” bebernya.

Kedua Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Lintas Daerah, Penipu Calon Pramugari Diciduk di Banjarbaru

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz F