Dua Pembuat Ekstasi di Tangerang Diancam Hukuman Mati

Terbongkarnya keberadaan pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Tangerang, tak sepele. Kedua tersangka terancam hukuman mati.

Dua tersangka pembuat ekstasi yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)


apahabar.com, TANGERANG - Terbongkarnya keberadaan pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta, Tangerang, tak sepele. Kedua tersangka terancam hukuman mati.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menegaskan, kedua pelaku bakal dijerat dengan hukuman terberat, yakni mati.

"Atau penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,"  tegasnya dalam konferensi pers, Jum'at, (2/6).

Baca Juga: Hanya 30 Menit, Pabrik Ekstasi Tangerang Produksi 3 Ribu Butir

Polisi tak sembarangan. Ancaman hukuman mati menurut Rudy layak untuk para tersangka. Apalagi mereka berperan sebagai produsen. Baginya tak boleh dibiarkan.

"Kami mencegah adanya laboratorium gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika. Karena akan merusak ribuan rakyat Indonesia jika menggunakan barang haram tersebut," katanya.

Biar tahu saja. Selain mengamankan peralatan pembuat ekstasi, polisi juga menyita pil yang sudah jadi. Total sebanyak 27.380 butir. 

Baca Juga: Bea Cukai Sempat Deteksi Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Tangerang

Selain itu polisi juga mengamankan berbagai bahan baku pembuatan ekstasi. Seperti galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total berat 46.250 gram.

"Juga ada  satu liter methamphetamine, tiga liter metanol dan capsule caffeine," sebutnya.

Kasus pabrik ekstasi ini jelas belum berakhir. Polisi masih melakukan pengembangan. Mereka yakin ada sindikat besar yang memainkan perannya.